"Kalau dibawa ke pengadilan buat apa? Buang waktu, tenaga, dan pikiran," kata Ketua Tim 8, Adnan Buyung Nasution, saat ditemui di Kantor Watimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2009).
Bila sampai ke persidangan, lanjut Buyung, sama saja dengan mengecoh masyarakat. Chandra dan Bibit sendiri juga akan merasa tersiksa.
Ditanya wartawan apakah dengan demikian sebaiknya perkara ini dihentikan (SP3), Buyung belum mau berkomentar. "Ya, kamu yang jawab itu. Kamu yang bilang itu," kata dia kemudian tertawa.
Menurutnya, tim bisa mengambil kebijakan apakah perkara Chandra dan Bibit ini perlu diteruskan ke pengadilan atau tidak dalam sisa waktu pemeriksaan yang ada. Namun, untuk membongkar adanya rekayasa dalam kasus dua pimpinan KPK itu, perlu waktu panjang.  Â
"Untuk membongkar seluruh perkara dan bagaimana membenahi negara hukum kita, membenahi kembali apatur kita baik polisi, jaksa, hakim maupun KPK saya kita belum cukup. Masih butuh panjang lagi," tandas pria berambut putih tersebut.
(irw/nrl)











































