"Bila nanti kemudian tidak terbukti di pengadilan, akan ada kejadian luar biasa. Kita sudah menengarai dari percakapan telepon di sana kental rekayasa," jelas Ketua Forum Rektor Edy Swandi Hamid melalui telepon, Minggu (8/11/2009).
Mestinya, Kejagung bisa bersikap fair. Bila memang tidak ditemukan bukti kuat, jangan dipaksakan hanya karena suatu alasan tertentu, yang justru mengusik keadilan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rekaman itu, bisa dilihat betapa rusaknya institusi penegak hukum di negeri ini, di mana kerabat pelaku korupsi bisa seenaknya berbincang dan juga menyebut nama penegak hukum.
"Institusi penegak hukum di Indonesia sudah bobrok, dan kita tidak yakin akan independensi pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, anggota Tim 8 Anis Bawesdan kepada media massa mengatakan, berkas Chandra dan Bibit akan dilimpahkan ke pengadilan Senin 9 November. Hal itu berdasarkan keterangan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat diperiksa oleh timnya.
(ndr/nrl)










































