Menurut Gayus, menunggu pembuktian di pengadilan adalah cara yang terbaik ketimbang melakukan perang opini publik tentang siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Kita tentu semua mengerti pengaduan semua perkara akan bermuara ke pengadilan. Meski kasusnya ke pengadilan, belum tentu orang itu bersalah. Kesalahan itu terbukti di depan hakim dengan asas praduga tidak bersalah," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Minggu (8/11/2009).
Di pengadilan, terang Gayus, akan terbuka apakah dakwaan jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum atau tidak. Jika tidak, terdakwa bisa dilepaskan atau dibebaskan murni.
"'Dilepaskan' itu karena tidak tersangkut hukum yang satu, tetapi tersangkut hukum yang lain. Sedangkan 'dibebaskan' itu tidak tersangkut masalah hukum sama sekali," jelas profesor Ilmu Hukum ini.
Mengenai adanya aturan pemberhentian tetap terhadap pimpinan KPK jika sudah berstatus terdakwa, Gayus menilai jaminan sudah dikatakan Presiden. Seperti diketahui, Presiden berjanji akan mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan tidak boleh ada keputusan soal pemberhentian tetap Bibit dan Chandra sebelum adanya putusan final dari MK. (lrn/nrl)











































