"Ya sudah ada rekaman itu sebagai bukti. Toh dari rekaman itu, pihak Anggodo sudah mengakui itu (percakapan) dari pernyataan dia. Bisa dijadikan bukti, itu sudah diakui," kata Farouk saat dihubungi detikcom per telepon, Sabtu (7/11/2009).
Menurut Farouk, adik buron KPK Anggoro Widjojo itu bisa dikenakan pasal percobaan penyuapan dalam UU Tipikor. Sebabnya, Anggodo mengakui telah mengalirkan dana ke Ari Muladi, perantara Anggodo ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Polri seharusnya tidak berdiam diri atas rekaman. Polri, katanya, bisa menyita rekaman asli dari tangan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya polisi tinggal memenuhi prosedur-prosedur yang ada," pungkasnya.
(lrn/gah)











































