"Pak Antasari ke sini. Sekarang masih ada di Polda. Tapi ada sedikit hambatan di Kejagung. Ini masih diselesaikan dulu," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir.
Hal itu disampaikan Ari saat tiba di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2009).
Ari mengatakan hambatan yang ditemui di Kejagung adalah masalah administrasi. "Pak Antasari sendiri siap. Nanti didampingi 4 kuasa hukumnya," imbuh Ari.
Antasari, imbuhnya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bibit dan Chandra.Β "Sampai sekarang kita masih yakin berdasarkan rekaman itu tidak ada keterlibatan Pak Antasari. Yang ada hanya nama beliau disebutkan. Dari keterangan Ari Muladi dan Edi Sumarsono sendiri, mereka kan cuma bilang Antasari bertemu dengan Anggoro, cuma itu aja," kata dia.
(nwk/asy)











































