"Itu kan versi polisi, yang dipakai lie detector siapa kan kita mesti kritis. Apakah pernah diminta second opinion dicek sama lie detector lain. Begitu dong kalau kerja mesti kritis, analistis, ensure," ujar Buyung di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2009).
"Dasarnya Ari Muladi bohong?" tanya wartawan.
"Tidak dong. Saya tidak mau ceroboh seperti itu, masa percaya polisi saja," kata dia.
Buyung memastikan Tim 8 tidak akan menggunakan lie detector dalam mengklarifikasi Ari. Namun jika jawaban Ari diragukan, Tim 8 akan menggunakan lie detector untuk menanyai Ari.
"Kalau keterangannya kita ragu-ragu, kita minta supaya ada lie detector lain," imbuh anggota Wantimpres ini.
Namun Buyung mempertanyakan, apakah lie detector dapat digunakan dalam persidangan. "UU KPK saja yang baru bisa menerima kaset (alat bukti). UU Terorisme juga bisa pakai recorder," demikian Buyung.
(nik/gah)











































