"Dengan sangkaan percobaan untuk melakukan tindak pidana," kata pengacara Ari Muladi, Teguh Sugeng Santoso di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2009).
Ari saat memasuki ruangan Wantimpres ditanya mengenai kondisinya oleh Ketua Tim 8, Adnan Buyung Nasution.
"Bagaimana kondisi? Aman?" tanya Buyung.
"Aman," jawab Ari.
"Keselamatan aman nggak?" kata Buyung.
"Sampai sekarang ini sudah aman," jawab Ari.
"Apakah Anda perlu pengawalan khusus?" tanya Buyung.
"Tidak," jawab Ari.
Setelah itu Sugeng mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya juga sudah sempat berbicara dengan salah satu komisioner LPSK.
"Kita mengajukan tapi sedang di-assessment. Tapi belum ada keputusan (pengawalan LPSK). Mereka belum rapat kembali dan saat ini masih sibuk soal Ketut. Senin atau Selasa nanti," ujarnya
(gus/nwk)











































