"Bukan saja masalah janggal, ini bisa jadi dimanipulasi. Dalam 2 bulan diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Buyung melihat, peranan Ari Muladi dalam kasus ini cukup sentral. Dia awalnya mengaku menerima uang dari Anggodo, lalu dia berikan ke pejabat KPK Ade Raharja, sesuai dokumen 15 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































