definitif Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Secara definitif belum ada keputusan,'' ujar Kapuspenkum Didiek Darmanto
dalam jumpa persnya di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat
(6/11/2009).
Didiek mengatakan status Abdul Hakim Ritonga masih selaku pemohon. Atas
pemohonan pengunduran diri tersebut, Jaksa Agung akan membahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) serta mendengarkan saran dan masukan dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang akan di selenggarakan pada minggu depan.
"Dalam Rapim nanti akan mengusulkan penunjukan Petugas Pelaksana Harian
(Plh)nya. Nanti akan disampaikan pada presiden," imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai apakah pengunduran diri Ritonga bersifat sementara atau tetap, Didiek mengatakan dalam permohonan tersebut tidak disebutkan.
"Tidak disebutkan. Pak jaksa agung sendiri belum mempelajari," paparnya.
Kamis (5/11) malam Abdul Hakim Ritonga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Jaksa Agung karena namanya disebut-sebut dalam rekaman percakapan telepon dengan Anggodo Wijoyo. Alasan pengunduran diri tersebut demi kepentingan institusi kejaksaan dan memenuhi saran dari Tim 8.
(mpr/fiq)











































