Lambatnya Penyidikan Anggoro Karena Tunggu Vonis Yusuf Faishal

Lambatnya Penyidikan Anggoro Karena Tunggu Vonis Yusuf Faishal

- detikNews
Jumat, 06 Nov 2009 17:07 WIB
Lambatnya Penyidikan Anggoro Karena Tunggu Vonis Yusuf Faishal
Jakarta - Tim kuasa hukum Chandra-Bibit menyangkal tudingan Polri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memparlambat jalannya penyidikan terhadap tersangka Anggoro Widjojo selama 9 bulan.

Lambatnya penyidikan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom tersebut disebabkan KPK menunggu putusan pengadilan terhadap eks Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Lamanya penyidikan 9 bulan itu karena KPK harus prudent, artinya harus pasti karena tidak ada SP3. Jadi KPK menunggu putusan Yusuf Erwin dulu," ujar salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2009).

Langkah ini dilakukan oleh KPK untuk memperkuat pembuktian terhadap Anggoro lewat putusan pengadilan terhadap Yusuf Erwin Faishal. Selain itu, Kejadian seperti ini di KPK memang lazim dilakukan pada kasus-kasus lainnya.

"Seperti kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), KPK tidak langsung menetapkan seluruhnya menjadi tersangka, tapi dimulai dari Burhanuddin Abdullah hingga ke Aulia Pohan cs. Masing-masing menunggu putusan pengadilan lebih dulu," jelas Alex.

Alex menambahkan, KPK mempunyai alasan yang tepat terkait kasus Anggoro karena setiap tindakan yang dilakukan harus hati-hati dan bisa dipertangggungjawabkan.

Sebelumnya, Kapolri menuduh KPK melakukan perlambatan penyidikan terhadap Anggoro.  Sejak 25 September 2008, Anggoro diperiksa KPK sebagai saksi, dan baru 26 Juni 2009 dipanggil lagi oleh KPK untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

 Yusuf Erwin Faishal dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 6 April 2009. Yusuf menerima putusan hakim.

(fiq/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini