"Itu bisa ditanyakan ke KPK saja," ujar Chandra usai jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Chandra mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan pernyatan Kapolri di DPR semalam. "Saya tidak punya wewenang untuk menjawab," kata dia.
Penyebutan nama Kaban dalam kasus suap PT Masaro Radiokom sebelumnya disampaikan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution, Rabu (4/11/2009) kemarin setelah bertemu Kapolri. Dalam Raker Komisi III dengan Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis hingga Jumat dini hari (5-6/11/2009), dugaan kasus suap Kaban menyeruak lagi.
"Coba Pak Kapolri sebutkan saja, jangan inisial, terbuka saja. Apakah yang dimaksud inisial MK adalah MS Kaban atau bukan?" kata anggota FPDIP Gayus Lumbuun, dalam rapat tersebut.
Sebelumnya Kapolri menyampaikan ada pimpinan departemen berinisial MK yang diduga menerima suap Rp 17,6 miliar. "Bukti ada pada kami. Jumlahnya Rp 17,6 miliar," kata Kapolri.
Bukti keterlibatan Kaban dalam kasus suap ini didapat penyidik KPK dalam penggeledahan di PT Masaro. Namun, menurut Kapolri, kasus Kaban tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Kapolri menduga ini terkait dengan KPK yang mencekal komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo.
"Dengan Anggoro tidak bisa pulang (ke Indonesia), maka kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti," kata Kapolri yang mempersoalkan pencekalan terhadap Anggoro. Kapolri juga menduga ada kedekatan pimpinan KPK dengan Kaban terkait hal ini.
(nik/iy)











































