Demikian dikatakan Guru Besar Sosiologi Hukum Undip Semarang, Satjipto Rahardjo, Jumat (6/11/2009).
"Publik telah mendengar (rekaman). Kalau yang terlibat tak ditindak, publik bisa-bisa tak percaya kepada penegak hukum lagi," kata Prof Tjip, panggilan akrab Satjipto Rahardjo, di rumahnya, Jl Erlangga Semarang.
Prof Satjipto mengatakan, proses hukum mengabaikan jabatan. Baik itu petinggi KPK, Polri, dan kejaksaan.
"Selain memulihkan kepercayaan publik, proses itu akan berdampak positif di internal penegak hukum," jelasnya.
Prof Satjipto menambahkan, jika tak diselesaikan, silang sengkarut persoalan hukum antar aparat bisa memunculkan people power. Situasinya bisa tambah runyam, masalahnya merembet kemana-mana.
"Semua harus diproses. Bersalah tidaknya, nanti ditentukan di pengadilan," katanya.
Prof Satjipto menambahkan, mundur atau melepas jabatan saja tidak cukup. "Publik butuh bukti siapa yang benar, siapa yang salah. Itu bisa diketahui di pengadilan," pungkasnya.
(try/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini