"Polisi tidak menangkap Anggoro dengan alasan larangan untuk menemui tersangka hanya berlaku di KPK saja, di kepolisian kan tidak," ujar pengacara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Widjojanto, di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (6/11/2009). Jumpa pers itu dihadiri oleh Chandra dan Bibit beserta tim pengacaranya.
Bambang menambahkan, kalau argumen ini jadi dasar, ketika lembaga lain ada yang menemukan teroris, misalnya, kita bisa saja mengatakan itu bukan urusan saya. "Apa seperti itu? Pernyataan tersebut (seolah ada landasan hukumnya), menyesatkan publik. Dan bagaiman publik bisa diyakinkan oleh pernyataan konyol seperti itu," kecamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas bisa dihubungkan tapi dalam pernyataan kemarin tidak diungkapkan.
Kenapa kapolri menutup-nutupi itu? Ini distortif dan bagian dari rekayasa," tuding Bambang.
(amd/nrl)











































