Salah satu kuasa hukum Chandra, Alexander Lay, mengatakan, Anggoro ditetapkan bersalah terkait kasus suap kepada Yusuf Erwin Faishal. "Jadi pada bulan Juni 2009, Anggoro ditetapkan tersangka untuk kasus penyuapan terhadap Yusuf Erwin Faishal," katanya dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Alexander mengatakan, sebelum penetapan tersangka kepada Anggoro itu, Yusuf Erwin telah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Chandra Antonio Tan untuk kasus Tanjung Api-api dan Anggoro untuk kasus SKRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar itulah, kata Alexander, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka atas kasus penyuapan tersebut.
(ken/nrl)










































