Anggoro Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Suap kepada Yusuf Faishal

Anggoro Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Suap kepada Yusuf Faishal

- detikNews
Jumat, 06 Nov 2009 15:04 WIB
Jakarta - Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyebut penetapan tersangka Anggoro Widjojo tidak diawali dengan penyelidikan. Namun hal itu dibantah pengacara Chandra M Hamzah.

Salah satu kuasa hukum Chandra, Alexander Lay, mengatakan, Anggoro ditetapkan bersalah terkait kasus suap kepada Yusuf Erwin Faishal. "Jadi pada bulan Juni 2009, Anggoro ditetapkan tersangka untuk kasus penyuapan terhadap Yusuf Erwin Faishal," katanya dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Alexander mengatakan, sebelum penetapan tersangka kepada Anggoro itu, Yusuf Erwin telah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Chandra Antonio Tan untuk kasus Tanjung Api-api dan Anggoro untuk kasus SKRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pada bulan April 2009 telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Alexander.

Dengan dasar itulah, kata Alexander, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka atas kasus penyuapan tersebut.

(ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini