"Terhadap DPR dan Komisi III, Bibit dan Chandra menghargai inisiatif yang diambil dan siap bekerjasama bila keterangan dibutuhkan," tulis Bibit dan Chandra dalam siaran pers di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Bibit dan Chandra juga mempertanyakan tidak dihadirkannya bukti yang digunakan oleh polisi untuk menuntut keduanya, saat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Kapolri tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti kuat yang dapat digunakan untuk menuntut," terang keduanya.
Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra dan KPK juga siap bekerjasama untuk mengungkapkan kebenaran untuk mengusut tuntas apa yang diprakarsai Anggodo dan Anggoro seperti yang termuat di rekaman yang diputar di MK.
(fiq/nrl)











































