"KPK bukan mencekal. Cekal itu cegah dan tanggal. Yang dilakukan KPK adalah melakukan pencegahan, karena kewenangan yang dimciliki KPK hanyalah melakukan pencegahan, tidak punya wewenang menangkal," kata pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11/2009). Alexander didampingi anggota tim pengacara yang lain, seperti Bambang Widjojanto dan Taufik Basari.
Alexander menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mencegah ini yang dilakukan KPK, karena ada di dalam UU KPK. "Jadi, kewenangan melakukan pencegahan ini yang di-excersice. Karena itu, bila Anggoro mau memberi kesaksian dan kembali ke Indonesia, bisa kapan saja. Ini poin penting," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tidak benar Anggoro dicegah dan ditangkal. Yang benar, Anggoro hanya dicegah ke luar negeri. Dia bisa datang ke Indonesia kapan saja untuk memberikan kesaksian," kata Alexander.
Dalam hal pencabutan pencegahan terhadap Joko Tjandra, menurut Alexander, kasusnya juga sama. KPK meminta pencegahan Joko Tjandra, karena diduga terkait aliran dana dalam kasus Artalyta Suryani dan Jaksa Untung. "Namun, setelah diselidiki, dugaan itu tak terbukti, sehingga pencegahan dicabut," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri mempersoalkan dan mencurigai pencekalan Anggoro. Gara-gara Anggoro dicekal, kata Kapolri, sehingga, tidak bisa kembali ke Indonesia. Lantas, Kapolri menuduh KPK sengaja tidak menindaklanjuti kasus ini, karena mengamankan mantan Menhut MS Kaban. (asy/nrl)











































