KPK Hanya Mencegah, Tidak Larang Anggoro ke Indonesia

KPK Hanya Mencegah, Tidak Larang Anggoro ke Indonesia

- detikNews
Jumat, 06 Nov 2009 15:05 WIB
 KPK Hanya Mencegah, Tidak Larang Anggoro ke Indonesia
Jakarta - Penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terkait kasus pencekalan Anggoro Widjojo yang menjadi bagian rangkaian dalam penyidikan kasus Bibit dan Chandra ternyata tidak valid. KPK hanya melakukan pencegahan terhadap Anggoro ke luar negeri.

"KPK bukan mencekal. Cekal itu cegah dan tanggal. Yang dilakukan KPK adalah melakukan pencegahan, karena kewenangan yang dimciliki KPK hanyalah melakukan pencegahan, tidak punya wewenang menangkal," kata pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11/2009). Alexander didampingi anggota tim pengacara yang lain, seperti Bambang Widjojanto dan Taufik Basari.

Alexander menegaskan bahwa kewenangan KPK untuk mencegah ini yang dilakukan KPK, karena ada di dalam UU KPK. "Jadi, kewenangan melakukan pencegahan ini yang di-excersice. Karena itu, bila Anggoro mau memberi kesaksian dan kembali ke Indonesia, bisa kapan saja. Ini poin penting," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Alexander menyampaikan hal ini, Bambang Widjojanto pun menimpali, "Membaca pasal saja salah." Pernyataan Bambang itu tentu dialamatkan kepada penyidik Polri yang selalu salah memaknai pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Anggoro.

"Jadi, tidak benar Anggoro dicegah dan ditangkal. Yang benar, Anggoro hanya dicegah ke luar negeri. Dia bisa datang ke Indonesia kapan saja untuk memberikan kesaksian," kata Alexander.

Dalam hal pencabutan pencegahan terhadap Joko Tjandra, menurut Alexander, kasusnya juga sama. KPK meminta pencegahan Joko Tjandra, karena diduga terkait aliran dana dalam kasus Artalyta Suryani dan Jaksa Untung. "Namun, setelah diselidiki, dugaan itu tak terbukti, sehingga pencegahan dicabut," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri mempersoalkan dan mencurigai pencekalan Anggoro. Gara-gara Anggoro dicekal, kata Kapolri, sehingga, tidak bisa kembali ke Indonesia. Lantas, Kapolri menuduh KPK sengaja tidak menindaklanjuti kasus ini, karena mengamankan mantan Menhut MS Kaban. (asy/nrl)


Berita Terkait