"Presiden meminta semua nama pejabat dalam rekaman Anggodo harus diambil langkah tegas, dibebastugaskan. Kalau bahasa Bang Buyung non-aktif tetap," ujar Sekretaris Tim 8 Denny Indrayana di masjid kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Terkait arahan presiden dan Ketua Tim 8, menurut dia status pemberhentian pejabat yang namanya disebutkan dalam rekaman Anggodo bersifat tetap. Langkah ini sudah berjalan di Kejaksaan Agung RI
dengan pengunduran diri resmi Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/ken)










































