"Anggoro berjanji akan datang ke Indonesia kalau ada satu jaminan dia aman. Jika tidak terbukti jangan ditahan. Dia datang ke sini betul-betul bebas," kata Kuasa Hukum Anggoro, Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2009).
Menurut dia, tim kuasa hukum akan menyampaikan niat Anggoro kepada Tim 8. "Kami minta jaminan Tim 8 karena tim dibentuk atas perintah Kepala Negara.
Jadi Tim 8 jangan hanya menjamin Bibit dan Chandra," ujar Indra.
Indra mengaku bertemu Anggoro di China 2 minggu lalu. Sebelumnya, menurut pengacara Anggoro lainnya, Bonaran Situmeang, Anggoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu berada di Singapura.
(aan/iy)











































