"Sekarang kita mendekati people power. Memang kalau kotak pandora Bank Century dibuka ini bisa ke mana-mana. Bisa masuk lingkaran dalam istana," Kata Sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola dalam dialog bertajuk 'Reformasi Politik dan Hukum : Refleksi Atas Wacana People Power' di Gedung Nusantara V DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Pengamat sosial asal UI ini melihat, kasus skandal Bank Century merupakan bibit awal dari kekisruhan hukum di Indonesia. Akibatnya, rakyat biasa yang tak berdosa kembali menjadi korban dari keserakahan para elit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, praktisi hukum yang tengah menjadi kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjoyanto melihat wacana people power lebih disebabkan penyalahgunaan wewenang hukum. Dia menilai perdagangan wewenang semakin menyuburkan korupsi.
"Titik tolaknya karena terjadi penyalahgunakan wewenang. Ada modus operandi yang berkembang yaitu memperdagangkan kewenangan. Dan dalam memperdagangkan kewenangan itu, swasta terlibat sehingga menimbulkan suburnya korupsi," ungkap Bambang.
Ketua Komite I DPD di MPR Farouk Muhammad menawarkan solusi atas kekisruhan ini. Farouk memandang ada lima lembaga yang harus dijaga jika ingin wacana people power tidak berkembang.
"Lembaga yang lahir setelah reformasi adalah MK, KPK, KPU, DPD, dan Pengadilan Tipikor. Lembaga-lembaga ini harus dijalankan oleh orang yang bisa dipercaya dan memiliki track record bagus," ungkap Farouk.
"Oleh karena itu jika ada salah satu dari lima lembaga dalam kondisi darurat, MK harus menyelamatkan," tandasnya.
(van/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini