Â
"Hakim dilarang bertemu dengan para pihak berperkara dan calo perkara. Jika melanggar akan sanksi pemecatan," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2009).
Harifin mengimbau kepada para hakim agar dapat menjaga prilaku dan tetap bersikap objektif dalam menangani suatu perkara dan tetap menjaga independensi.
Harifin menegaskan, semua aparat hukum wajib memberantas mafia peradilan. "Tentu kita berkewajiban untuk hilangkan itu semua," katanya.
Â
Menurut Harifin, para mafia peradilan atau lebih dikenal dengan sebutan mafia kasus (markus) akan menggunakan segala macam cara untuk mempengaruhi proses hukum.
"Makelar perkara ini biasanya menggunakan kedekatan untuk pengaruhi proses hukum," katanya.
(did/nrl)











































