"Dengan dia (Susno) mundur, Polri jangan diam. Harusnya Polri memulai suatu persidangan etik terhadap Susno," kata pengamat kepolisian Adrianus Meliala kepada detikcom , Jumat (6/11/2009).
Dikatakan Adrianus, sebagaimana terdengar dalam rekaman yang diduga berisi kriminalisasi KPK, Susno berbicara dengan seorang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga memberikan fasilitas serta menganjurkan untuk berbuat sesuatu kepada pihak-pihak yang berperkara.
"Dengan dia turun dari jabatan, bukan berarti masalah selesai. Dia mundur pasti karena merasa ada yang salah. Kalangan internal Polri perlu melakukan sesuatu," tandas kriminolog asal Universitas Indonesia (UI) ini.
Untuk sementara ini, kata Adrianus, bisa jadi benar bahwa Susno tidak melakukan tindak pidana. Susno membantah telah menerima uang Rp 10 miliar terkait kasus Bank Century seperti pengakuannya di depan anggota DPR, semalam.
"Tapi minimal yang bersangkutan telah melakukan atau mendukung praktek-praktek yang tidak etis khususnya penyidikan. Maka, Polri perlu proaktif memeriksa dalam konteks pengadilan profesi," saran dia.
(irw/nrl)











































