"Ini tidak akan efektif, seharusnya pengawasan eksternal yang sudah ada diperkuat dan diberi kekuatan powerful," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/11/2009).
Menurutnya pemberantasan mafia hukum bisa dilakukan jika lembaga pengawasan eksternal yang sudah ada saat ini seperti Komisi Kejaksaan, Kompolnas dan lainnya diberi kewenangan sampai tingkat investigasi dan penyidikan.
"Selain itu juga harus diisi orang-orang yang independen, bukan mereka yang merupakan bagian dari institusinya,"tambah Bambang.
Layanan pengaduan seperti ini sebelumnya pernah dibuat pada era Presiden Soeharto, pada waktu Soedarmono menjadi Sekretaris Negara dan terbukti gagal karena tetap saja ada kebocoran.
"Nantinya tindak lanjutnya juga akan pilah-pilih karena tidak ada yang mengawasi PO Box tersebut," jelas Bambang.
(her/nrl)











































