"Iya sudah tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu dengan tim 8 di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2009).
Dalam laporan yang disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Putra diduga terlibat dalam korupsi proyek SKRT untuk bagian Anggaran 69. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI tahun 2006.
Hari ini, Putro juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Namun hingga pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi soal kedatangannya.
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan kasus yang sama.
Putra sebelumnya dicekal bersama David Angka Widjaja, Anggoro Widjojo dan Anggono oleh KPK.
(mad/gah)











































