Dirut PT Masaro Putranefo Sudah Berstatus Tersangka

Kasus SKRT

Dirut PT Masaro Putranefo Sudah Berstatus Tersangka

- detikNews
Kamis, 05 Nov 2009 23:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayugo sebagai tersangka. Status tersebut sudah disandang sejak bulan September 2009.

"Iya sudah tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu dengan tim 8 di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan yang disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Putra diduga terlibat dalam korupsi proyek SKRT untuk bagian Anggaran 69. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI tahun 2006.

Hari ini, Putro juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Namun hingga pukul 17.00 WIB belum ada konfirmasi soal kedatangannya.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan kasus yang sama.

Putra sebelumnya dicekal bersama David Angka Widjaja, Anggoro Widjojo dan Anggono oleh KPK.
(mad/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads