"Ada 4 yang kami cekal, Putronefo, Anggono Widjojo, Anggoro Widjojo, dan David Angkawijaya," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/11/2009) malam.
Hal ini ditegaskan pihak KPK, menyusul keterangan pihak kepolisian dalam penjelasan di DPR bila Putranefo tidak dicekal. KPK memastikan proses pelarangan ke luar negeri ini berbarengan dan dilakukan pada 22 Agustus 2008.
Dalam dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. (ndr/gah)











































