Kapolri Curigai Putronefo Tak Dicekal Bersamaan dengan Anggoro

Kapolri Curigai Putronefo Tak Dicekal Bersamaan dengan Anggoro

- detikNews
Kamis, 05 Nov 2009 22:19 WIB
Kapolri Curigai Putronefo Tak Dicekal Bersamaan dengan Anggoro
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencurigai tidak dicekalnya Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo bersamaan dengan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, yang merupakan komisaris perusahaan itu. Data Kapolri ini berbeda dengan dokumen surat permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Anggoro dkk.

"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.

Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan Kapolri ini terkait penjelasan dalam proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan wewenang. Awalnya Kapolri mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.

Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.

Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.

Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.

Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.

Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)


Berita Terkait