"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.
Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.
Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)











































