"Tersangka berinisial AH, HE dan AC," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2009).
Ketiga tersangka berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ketiganya tinggal di kamar rumah tersebut sejak Mei 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku baru memproduksi sabu sejak Mei 2009 lalu. "Tapi kalau dilihat dari peralatannya sudah tua, sepertinya sudah lama," ungkapnya.
Tersangka diketahui mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah tempat seperti Jakarta, Bali, Bandung dan Medan.
Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP di lokasi. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk istri dan anak-anak dari tersangka HE. "Status istri HE masih sebagai saksi," tuturnya. (mei/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini