"Jadi kalau masuk justru diharapkan," kata Deputi Penindakan KPK Ade Raharja di Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Ade menjelaskan, status keimigrasian bagi tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Dephut itu hanya penegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan cegah dalam surat kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009, KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, salah satunya adalah Anggoro.
Soal pencekalan Anggoro ini, menjadi persoalan penting, sebab ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti. Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.
Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya.
(ndr/iy)











































