"LPSK menunggu hasil kerja TPF dan mempersilahkan TPF memeriksa Pak Ktut. Adapun rekomendasi dari TPF akan kami tindak lanjuti," kata Ketua LPSK Abdul HArris Semendawai saat jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta (5/11/2009).
Abdul menjelaskan, keputusan rapat pimpinan LPSK meminta Ktut untuk membuat pernyataan klarifikasi secara tertulis. Keterangan ini dilakukan agar proses menjadi transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga menegaskan lembaganya tidak pernah menerima apapun dari orang lain. Kabar adanya pemberian mobil Fortuner oleh Anggodo ditepisnya.
"Itu (mobil) bukan hadiah dari Anggodo tapi merupakan kendaraan dinas," imbuhnya.
Abdul menambahkan, secara kelembagaan LPSK tidak memiliki keterkaitan dengan upaya mengkriminalisasi KPK. Apalagi dengan segaja merencanakan penghancuran terhadap KPK.
"LPSK tidak pernah membuat keputusan apapun bahwa LPSK terlibat persekongkolan untuk menghancurkan KPK," pungkasnya.
(ape/iy)











































