"Dilanjutkan karena nggak ada petunjuk dari Kapolri seperti ada penyadapan. Ini harus kita tindaklanjuti apakah ada bukti atau tidak," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai rapat kabinet di kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Hendarman mengatakan, yang sudah selesai adalah jabatannya. Namun untuk proses hukum sesuai perintah presiden harus diusut. "Harus diusut yang ada dalam rekaman itu Ritonga atau si A atau si C," jelasnya.
Menurut Hendarman, keterlibatan anak buahnya itupun harus diklarifikasi ke Anggodo. "Nanti Kapolri yang melakukan tindakan," ujarnya.
Mengenai program SBY memberantas mafia peradilan, Kejaksaan yakin reformasi hukum di Kejagung bisa dijalankan.
"Sekarang pertama kali kita lakukan semuanya ditempel di seluruh Kejaksaan ditempeli plakat markus (makelar kasus)," imbuhnya.
Namun, lanjut Hendarman, meski yakin, pemerantasan mafia peradilan tidak bisa segampang membalikkan telapak tangan.
"Reorganisasi lagi bagaimana menjadi birokrasi yang bersih," tuturnya.
(gus/iy)











































