"Kita diberi kesempatan memperjelas hubungan antara Antasari dan Rhani. Tapi saya tidak diperboleh menyampaikan isinya, anda bertanya apapun saya bertahan diam," ujar kuasa hukum Antasari, M. Assegaf, di sela-sela sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (5/11/2009).
Menurut Assegaf, kesaksian Rhani kali ini dianggap porno sehingga tidak boleh dipublikasikan ke masyarakat. Hal ini, menurut Assegaf diatur dalam Undang-Undang Persidangan.
"Hal-hal yang bersifat porno atau vulgar tidak boleh dibuka di persidangan. Misalnya buka celana tidak boleh publikasikan," papar Assegaf.
Dari kesaksian Rhani, Assegaf mendapatkan informasi kebenaran pertemuan antara Antasari dengan Rhani di Hotel Gran Mahakam. "Paling tidak kedatangan Rhani ke Gran Mahakam ada dalam dakwaan kemudian menjadi alasan suami marah-marah lalu ditampar," imbuh Assegaf.
(van/iy)











































