Jamin mengatakan langkah pengunduran diri yang dipilih Susno dan Ritonga akan dapat membuat penyelesaian kasus tersebut lebih independen. Selain itu sebagai pertanggungjawaban moral, langkah pengunduran diri keduanya harus mendapat apresiasi tersendiri.
"Tapi keduanya tetap harus diproses hukum. Sangat tidak cukup dan sangat tidak sepadan jika kesalahan besar mereka hanya ditebus dengan pengunduran diri. Rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan begitu saja, apalagi keduanya adalah aparat penegak hukum," ujar Pakar sosiologi hukum UNS, M Jamin, kepada detikcom, Kamis (5/11/2009).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaannya nanti Susno dan Ritonga terbukti melakukan penyalagunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan memutarbalikkan perkara hukum maka keduanya harus dihukum seberat-beratnya.
"Aparat penegak hukum yang melawan atau melanggar hukum selayaknya mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Menurut saya itulah penyelesaian yang elegan. Jika nanti keduanya terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam rekaman itu maka keduanya harus dipecat dan dipidanakan," ujar Jamin.
(mbr/djo)











































