"Kalau benar ditangguhkan atau tidak, polisi harus menjelaskan mengenai kebijakan yang diambil meskipun itu kewenangan sepenuhnya yang dimiliki penyidik," kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Kamis (5/11/2009).
Menurut Gayus, Anggodo sebaiknya tidak ditangguhkan penahannya. Sebab, sewaktu-waktu penyidik Polri membutuhkan informasi Anggodo bisa langsung diminati keterangan. Sementara, jika Anggodo dilepas, dan Anggodo tak terlacak lagi, tanggung jawab Polri akan dituntut oleh publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal BHD sebelumnya menyatakan bahwa Anggodo tak pernah keluar dari Mabes Polri sejak diperiksa pada Selasa malam. Hal ini berbeda dengan pengamatan wartawan di lapangan semalam yang melihat Anggodo keluar dari Mabes Polri sekitar 21.30 WIB dan dibenarkan pengacaranya, Bonaran Situmeang.
Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Raja Erizman siang ini memiliki keterangan dengan Kapolri. Dia menyebutkan Anggodo sempat keluar dari Mabes Polri lalu kembali lagi beberapa jam kemudian. Saat ini, menurutnya, Anggodo masih di Mabes Polri.
(yid/nrl)











































