"Sebaiknya polisi segera mengambil langkah meski secara hukum masih bisa diperdebatkan namun dalam rekaman sudah jelas melanggar kode etik. Pejabat-pejabat itu sudah melanggar kode etik lembaganya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan detikcom , Kamis (5/11/2009).
Menurut Jimly, keduanya harus diproses karena diduga kuat melakukan tindakan indisipliner. Sebagai pejabat hukum, keterlibatan Susno dan Ritonga dalam rekaman telah salah secara etika.
"Masalah ini bukan untuk menyelamatkan orang, tapi kita harus berfikir bagaimana menyelamatkan institusi," jelasnya.
Jimly menjelaskan, sikap mundur adalah langkah yang paling tepat dilakukan Susno dan Ritonga. Namun, tetap Kapolri dan Jaksa Agung harus memproses dan menghukum mereka.
"Mundur itu kan inisiatif sendiri, tapi tindakan dari pimpinan?" pungkasnya.
(ape/iy)











































