"Dengan sangkaan dan dugaan bisa dikenakan tindak pidana pasal menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)Β Boyamin Saiman kepada detikcom, Kamis (5/11/2009).
Menurut Boyamin, tidak hanya Susno dan Ritonga, orang-orang yang disebut dan berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo juga harus dikenakan pasal yang sama. Susno dan Ritonga pun juga harus ditahan.
"Karena Pak Bibit dan Pak Chandra pernah ditahan, ya mereka ditahan juga. Demi azas keadilan," tegasnya.
(gus/iy)











































