"Kalau bersangkutan merasa salah itu gentlemen ," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Tim 8 yang dipimpin Adnan Buyung Nasution merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo. Rekomendasi ini sebagai respons atas dibukanya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK di sidang MK.
Menurut Kapolri, Susno akan mengundurkan diri hari ini. Hal yang sama ditempuh Ritonga.
Β
Berarti polisi dan Kejaksaan salah? "Saya tidak mengatakan begitu," ujar Marzuki.
Menurut Marzuki, Susno dan Ritonga sebaiknya mundur jika merasa bersalah supaya proses berjalan dengan baik. "Merasa bersalah itu kan tidak mudah," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dikatakan dia, dalam proses hukum harus hati-hati. Tidak boleh buru-buru supaya penyelesaian persoalan kesannya tidak tergopoh-goph. "Proses hukum memang seperti itu," kata dia.
(aan/nrl)











































