Tim 8 Usulkan Pasal Penjerat Anggodo, Polri Terus Tampik

Tim 8 Usulkan Pasal Penjerat Anggodo, Polri Terus Tampik

- detikNews
Kamis, 05 Nov 2009 08:33 WIB
Tim 8 Usulkan Pasal Penjerat Anggodo, Polri Terus Tampik
Jakarta - Polri mencari-cari pasal untuk menjerat Anggodo Widjojo. Tim 8 mencoba membantu mencarikan pasal untuk menjerat Anggodo, tapi Polri terus menampik.

"Kita tahu akan selesai pukul 20.00 WIB (penahanan Anggodo). Sebelumnya dalam pertemuan dengan Kapolri ada direktur yang membawahi penangkapan Anggodo menyampaikan paparan," ujar Prof Hikmahanto Juwana, salah satu anggota Tim 8, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/11/2009).

Saat itu, imbuhnya, direktur di Bareskrim Mabes Polri itu mengatakan belum menemukan pasal yang pas untuk menjerat Anggodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Kami sekarang cari pasal nggak ketemu-ketemu'. Ya sudah win-win solution kita mengusulkan beberapa pasal, semua ditampik terus, ya sudah nggak apa-apa," jelas Hikmahanto.

Sebelumnya, Hikmahanto berencana menyampaikan pengembalian mandat kepada Presiden dalam rapat Tim 8 di kantor Wantimpres pagi ini. "Saya tidak bersedia jadi boneka pemerintah dan olok-olokan masyarakat," tegas Hikmahanto.

Pengembalian mandat ini karena Hikmahanto merasa Tim 8 dilecehkan. Hal ini terkait tidak direalisasikannya dua rekomendasi Tim 8 oleh Polri. Yaitu: rekomendasi agar Komjen Pol Susno Duadji dibebastugaskan dari Kabareskrim dan rekomendasi agar Anggodo Widjojo ditahan.

Hingga saat ini Kapolri masih belum menonaktifkan Susno. Penyidik Mabes Polri juga masih belum menahan Anggodo. Kapolri hanya menjalankan satu dari tiga rekomendasi yang disampaikan Tim 8, yaitu penangguhan penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Padahal Anggodo ini dianggap sebagai simbol dari kemuakan masyarakat. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menahan dia. Kenapa malah dilepas?" kata Hikmahanto yang juga eks Dekan Fakultas Hukum UI itu.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads