"Ya betapa tak berdayanya kita menghadapi Anggodo. Kalau tidak berdaya, kita nggak mau jadi bagian ini," ujar Prof Dr Anies Baswedan, anggota Tim 8, pada detikcom, Kamis (5/11/2009).
Anies menyatakan, dia dan dua rekannya, Prof Dr Komaruddin Hidayat dan Prof Dr Hikmahanto Juwana, adalah orang yang independen, tidak dalam rangka membela siapa-siapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 8 terdiri dari 8 orang. Mereka adalah Adnan Buyung Nasution (ketua), Irjen Purn Koesparmono Irsan (wakil ketua), Denny Indrayana (sekretaris), Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana dan Amir Syamsuddin serta Todung Mulya Lubis. Mereka diberi waktu 2 minggu oleh Presiden SBY untuk memverifikasi proses hukum pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Anggodo Widjojo diperiksa di Mabes Polri sejak pukul 23.00 WIB, Selasa (3/11). Hingga Rabu siang, polisi mengaku tak menemukan pasal untuk menjerat Anggodo. Pada Rabu malam, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku bahwa kliennya telah meninggalkan Bareskrim Polri.Tim 8 merekomendasikan 3 hal pada Kapolri yaitu penangguhan pembebasan Chandra dan Bibit; pembebastugasan Komjen Susno Duadji dan penahanan Anggodo. Namun hanya poin 1 yang dijalankan Kapolri. (nrl/nwk)











































