"Pimpinan sepakat tunggu dulu kasus ini sampai mana, kalau sudah P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan) ada kemungkinan bagi kami melakukan penanganan kasus Anggodo yang mana melakukan permufakatan jahat penyuapan pimpinan KPK," jelas Ketua KPK Tumpak H Panggabean.
Hal itu dikatakan Tumpak saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Senada dengan Tumpak, Jasin juga mengatakan hal yang sama. "Masalah itu biarlah menunggu tuntas dulu masalahnya. Nanti tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin usai RDP di Gedung DPR.
(amd/nwk)











































