Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka mantan Dirjen Perkeratapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro terkait kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi Kereta Api Listrik (KRL) asal Jepang.
"Modusnya adalah diduga terjadinya mark up dalam biaya angkutan dari Jepang ke Indonesia." ujar Direktur Penindakan Ade Rahardja di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis(4/11/2009).
Biaya angkut alat transportasi itulah yang harus ditanggung pemerintah Indonesia. Sementara pengadaan pemerintah tidak dibebankan karena barang adalah hibah dari Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ade belum mau menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah kerugian negara yang diderita dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya di dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan menyebut, penyidik KPK sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi proyek KRL hibah Jepang yang diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan.
(mad/nwk)