Anggodo saat ini sedang menjadi saksi pada kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan 2 pimpinan non aktif KPK.
"Pimpinan sepakat tunggu dulu kasus ini sampai mana, kalau sudah P21 ada kemungkinan bagi kami melakukan penanganan kasus Anggodo yang mana melakukan permufakatan jahat penyuapan pimpinan KPK," jelas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakannya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Tumpak menambahkan, pihaknya tidak menangani Anggodo karena khawatir berkonflik kepentingan.
"Seandainya Anggodo kami tarik untuk kami tangani sebagai orang yang bermufakat tentunya menjadi bertabrakan kasus ini," tuturnya.
(amd/van)










































