Selanjutnya DPR akan melakukan fit and proper test untuk memilih lima
diantaranya menjadi hakim agung.
"Dari seharusnya 18 kita memilih 15, pendekatan kuota tidak terpenuhi karena yang memenuhi kriteria hanya 15," kata Ketua KY Busro Muqoddas saat menyerahkan berkas ke Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Busro mengungkapkan proses seleksi cukup alot. Hal ini disebabkan banyak calon yang ikut seleksi namun tidak banyak yang sesuai kriteria.
"15 ini dari 79 calon. Seleksi 79 ke 15 itu prosesnya 6 bulan. Banyak yang gagal karena kesehatan," beber Busro.
Selanjutnya, Busro menjelaskan, DPR selanjutnya diberi kesempatan selama sebulan untuk melakukan uji kelayakan.
"Dari 15, 4 non karir yang lain karir. DPR memilih 5, waktu 1 bulan untuk uji kelayakan," ungkap Busro.
Nantinya, hasil fit and proper test DPR akan disahkan di rapat Paripurna DPR. "Selanjutnya Paripurna," jelas Busro.
Ketua DPR Marzuki Alie menerima nama-nama yang diserahkan KY. Marzuki
mengungkapkan kesiapan DPR menguji jagoan KY ini.
"Akan kami bahas dalam waktu dekat," ungkap Marzuki yang menerima berkas dari Busro.
(van/amd)











































