"Tadi Kapolri mengatakan pemeriksaan terhadap Anggodo sudah memasuki masa krusial. Jika sampai pukul 20.00 WIB penyidik tidak menemukan bukti cukup, Anggodo bisa bebas demi hukum," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution.
Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Kapolri di Kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).
Adnan Buyung menyatakan keprihatinannya jika sampai Anggodo benar-benar dibebaskan. Ia juga mengaku heran kenapa Polri tiba-tiba sangat patuh pada prosedur yang ada.
"Saya juga heran kenapa bisa begitu, patuh sekali," katanya.
Pembebasan ini akan menimbulkan reaksi di masyarakat. Oleh karena itu dalam pertemuan yang berlangsung tadi Adnan Buyung meminta Kapolri juga mengantisipasi kemungkinan buruk dari tindakan itu. (gah/iy)










































