"Ya dia tadi ke sini saya temui, tapi saya suruh pulang untuk melengkapi berkas administrasi," ujar Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa usai pertemuan dengan Ari di kantor LPSK, Jl Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).
Menurut Ketut, setiap orang yang ingin meminta perlindungan di LPSK harus memenuhi prosedur dan tahapan yang ada. Setelah semuanya lengkap, baru LPSK akan memberikan perlindungan.
"Pertama, dia harus melengkapi berkas administrasi lalu kita teliti. Setelah itu kita investigasi dan kemudian di rapat pleno kita bahas, baru kemudian kita memberikan perlindungan," terang Ketut yang suaranya muncul dalam rekaman pembicaraan dengan Anggodo Widjojo ini.
Ari, lanjut Ketut, saat datang ke kantor LPSK tidak membawa berkas. Ari hanya mengadukan saja. "Saya suruh Ari lengkapi berkas selama 7 hari," imbuh dia.
Ketut menegaskan, LPSK akan memberi perlindungan kepada siapa pun jika sudah memenuhi prosedur yang ada. "Ya siapa pun akan kita proses asalkan syarat-syaratnya lengkap," katanya.
Sebelumnya Ari mendatangi LPSK bersama pengacaranya, Teguh Santoso. Teguh menjelaskan Ari meminta perlindungan lantaran takut ditahan KPK terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Minta perlindungan untuk Pak Ari karena ada kekhawatiran sebagai saksi. Takut ditahan KPK dalam kasus Pak Chandra dan Pak Bibit," ungkap Teguh.
(nik/nrl)











































