Gugat Penyebar Transkrip, Polri Tunggu Putusan MK

Rekaman KPK

Gugat Penyebar Transkrip, Polri Tunggu Putusan MK

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 17:19 WIB
Gugat Penyebar Transkrip, Polri Tunggu Putusan MK
Jakarta - Jajaran Mabes Polri masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menentukan langkah hukum bagi sang penyebar transkrip rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi KPK.

"Itu kita nanti tunggu putusan MK. Di situ, kata pengacara bilang ada rekayasa. Kalau MK memutuskan tidak terbukti ada rekayasa maka Kepolisian akan mengambil langkah hukum melayangkan gugatan," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Brigjen Budi Gunawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2009).

Sebagai langkah awal, menurut dia, kepolisian akan melaporkan tim advokasi ke organisasi advokad dahulu.

Rekaman KPK diperdengarkan di MK pada Rabu 3 November 2009. Sejumlah nama pejabat Kepolisian, Kejaksaan disebut-sebut dalam rekaman itu. Bahkan, nama Presiden SBY pun ikut dicatut.
(aan/iy)


Berita Terkait