"Tentu tetap akan coba kita cari. Ya, bukan digebuki, itu sudah tidak zamannya lagi. Sekarang ada pengacara yang mendampingi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2009).
Nanan bercerita, dahulu seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik hanya karena perintah atasan. Namun, sekarang hal itu tidak berlaku lagi.
"Dulu begitu, tapi sekarang sudah 10 tahun reformasi," jelas Nanan.
Menurut Nanan, penyidik memeriksa Anggodo sejak pukul 23.00 WIB, Selasa (3/11). Jika dalam 24 jam sejak dimulainya proses penyidikan penyidik tidak menemukan bukti, Anggodo terpaksa dilepaskan.
"Kalau 24 jam kita tidak bisa, kewajiban penyidik untuk melepaskan. Bukankah itu yang benar? Benar memang belum tentu mengenakkan. Benar belum tentu adil," cetusnya.
(irw/nrl)











































