Saksi Ahli: Pasal 32 Terobos Asas Praduga Tak Bersalah

Sidang Uji Materi UU KPK

Saksi Ahli: Pasal 32 Terobos Asas Praduga Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 17:14 WIB
Saksi Ahli: Pasal 32 Terobos Asas Praduga Tak Bersalah
Jakarta - Saksi ahli pemohon, Rudi Satrio menilai pasal 32 ayat 1 huruf (c) UU KPK telah menerobos asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Menurutnya, dalam logika hukum pidana tidak boleh seseorang diberi sanksi tanpa dinyatakan bersalah terlebih dahulu.

"Pemberhentian tetap bermakna sanksi padahal status terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah," ujar Rudi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 1 huruf (C) UU KPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).

Rudi menjelaskan tidak ada manusia yang menginginkan dirinya dicap atau diberi label sebagai penjahat. Selama ini pengadilan adalah mekanisme yang paling tepat untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tidak ada sanksi dulu baru bersalah. Yang ada bersalah dulu baru sanksi," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Sementara saksi ahli lainnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan prinsip praduga tak bersalah merupakan hak dasar seorang warga negara. Hukum maupun UU tidak diperkenankan untuk mengesampingkan prinsip ini.

"Meski KPK lembaga extraordinary tapi bukan berarti dalam kondisi luar biasa tersebut, prinsip dasar harus dilanggar," jelas mantan ketua Komnas HAM ini.

Abdul Hakim menambahkan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip nilai paling tinggi. Oleh karena itu, pasal 32 dalam UU KPK ini harus dihapuskan.

Dalam sidang kedua ini turut hadir pihak pemohon Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang semalam ditangguhkan penahananannya oleh Mabes Polri. Sepanjang sidang keduanya tampak serius menyimak ketarangan yang disampaikan oleh pemerintah, pihak terkait yakni KPK maupun majelis hakim. Sebelumnya dalam sidang kemarin, MK telah memperdengarkan rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

(nvc/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads