"Pemberhentian tetap bermakna sanksi padahal status terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah," ujar Rudi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 1 huruf (C) UU KPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).
Rudi menjelaskan tidak ada manusia yang menginginkan dirinya dicap atau diberi label sebagai penjahat. Selama ini pengadilan adalah mekanisme yang paling tepat untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saksi ahli lainnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan prinsip praduga tak bersalah merupakan hak dasar seorang warga negara. Hukum maupun UU tidak diperkenankan untuk mengesampingkan prinsip ini.
"Meski KPK lembaga extraordinary tapi bukan berarti dalam kondisi luar biasa tersebut, prinsip dasar harus dilanggar," jelas mantan ketua Komnas HAM ini.
Abdul Hakim menambahkan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip nilai paling tinggi. Oleh karena itu, pasal 32 dalam UU KPK ini harus dihapuskan.
Dalam sidang kedua ini turut hadir pihak pemohon Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang semalam ditangguhkan penahananannya oleh Mabes Polri. Sepanjang sidang keduanya tampak serius menyimak ketarangan yang disampaikan oleh pemerintah, pihak terkait yakni KPK maupun majelis hakim. Sebelumnya dalam sidang kemarin, MK telah memperdengarkan rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
(nvc/anw)











































