"Ada yang menyebut nama presiden RI. Siapa pun orang yang mencatut nama Presiden harus diberikan hukuman seberat-beratnya dan agar segera dicekal supaya tidak lari dan kehilangan jejak," kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2009).
"Ini Kepala Negara yang dicatut, Makanya kami rekomendasikan dihukum berat. Yang melakukan oknum bukan lembaga dan sudah jelas orangnya," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, DPR mendorong agar Tim 8 dalam waktu 2 minggu memperjelas kedudukan masing-masing pihak agar dapat membantu prosesย penyidikan, termasuk si pencatut nama harus disidik sampai tuntas.
Nama SBY dan RI-1 antara lain dikatakan oleh Ong Juliana Gunawan yang terekam saat KPK menyadap ponsel Anggodo. Anggodo berdalih Juliana yang disebutnya sebagai ahli syaraf, saat ini berada di Brunei.
(aan/nrl)











































