"Dia kan sudah mengaku kalau memberi uang, mengaku sebagai perantara Anggodo. Itu sudah cukup untuk bukti awal," kata pengamat hukum pidana Eddy OS Hiariej saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/11/2009).
Karena itu, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada itu mengaku bingung dengan kinerja polisi. "Keterangan belum punya alat bukti itu sangat mengada-ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa sejak Selasa 3 November, penyidik belum menemukan alat bukti yang bisa menjadikan Anggodo tersangka. Polisi juga belum memeriksa kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang. Padahal, Bonaran juga terlibat percakapan dalam rekaman.
(ken/nrl)











































