"Benar, Ari meminta perlindungan," kata pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (4/11/2009).
Sugeng enggan menjelaskan penyebab kliennya ketakutan. Dia berharap kliennya mendapatkan jaminan perlindungan di LPSK.
"Nanti saja penjelasannya," elak Sugeng.
Nama Ari beberapa kali disebut-sebut dalam rekaman kriminalisasi pimpinan KPK dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ari disebut Anggodo Widjojo sebagai orang yang mengetahui aliran uang ke oknum di KPK.
Tapi Ari kemudian mengaku dia tidak pernah menyetor uang ke KPK. Ari mencabut semua keterangannya soal penyerahan uang itu. (ndr/nrl)











































