Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (4/11/2009).
Nanan membeberkan 6 sangkaan itu adalah pengancaman, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penyuapan dan percobaan penyuapan. "Namun penyidik belum bisa memformulasikan itu secara hukum," kata Nanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emosi masyarakat memang ingin hari ini ditangkap, hari ini ditahan. Namun yang benar kadang belum adil dan mengenakkan," jelasnya.
Mengenai kasus Bibit dan Chandra, Nanan mengatakan Polri tetap yakin atas sangkaan terhadap 2 pimpinan nonaktif KPK itu. Nanan menyerahkan pembuktian kasus Bibit dan Chandra pada pengadilan.
"Yang menentukan salah benar itu pengadilan," tegasnya. (lrn/iy)











































