Polri Dalami 6 Sangkaan untuk Anggodo

Polri Dalami 6 Sangkaan untuk Anggodo

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 15:26 WIB
Polri Dalami 6 Sangkaan untuk Anggodo
Jakarta - Mabes Polri menyiapkan 6 sangkaan pada Anggodo Widjojo. Namun Polri belum bisa memformulasikannya secara hukum sehingga adik buron KPK Anggoro Widjojo itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (4/11/2009).

Nanan membeberkan 6 sangkaan itu adalah pengancaman, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penyuapan dan percobaan penyuapan. "Namun penyidik belum bisa memformulasikan itu secara hukum," kata Nanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nanan, hal ini memang bertentangan dengan keinginan masyarakat luas yang ingin Anggodo ditahan. Namun demikian, ia meminta masyarakat menghargai proses hukum yang ada.

"Emosi masyarakat memang ingin hari ini ditangkap, hari ini ditahan. Namun yang benar kadang belum adil dan mengenakkan," jelasnya.

Mengenai kasus Bibit dan Chandra, Nanan mengatakan Polri tetap yakin atas sangkaan terhadap 2 pimpinan nonaktif KPK itu. Nanan menyerahkan pembuktian kasus Bibit dan Chandra pada pengadilan.

"Yang menentukan salah benar itu pengadilan," tegasnya. (lrn/iy)



Berita Terkait